RANKASBITUNG, BANPOS – LAPAS Kelas III Rangkasbitung kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan kegiatan Asesmen Kawasan Terbatas Asap Rokok, yang bertempat di AULA dr. Saharjo Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Diketahui, Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan dari Ditjen PAS yang memilih Lapas Rangkasbitung sebagai Pilot Project Kawasan Terbatas Asap Rokok.
Kepala Lapas Rangkasbitung, Suriyanta L Situmorang, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan asesmen ini sangat berguna untuk mengklasifikasikan para perokok, mulai dari perokok aktif hingga yang pasif agar pengklasifikasian ini meminimalisir bahaya rokok.
Lanjutnya, Asesmen Kawasan Terbatas Asap Rokok di Lapas Kelas III Rangkasbitung direncanakan akan membuat 1 blok hunian atau enam kamar Kawasan Terbatas Asap Rokok.
“Asesmen ini bertujuan untuk mendata dan mengklasifikasikan para WBP agar dapat mengetahui WBP yang merupakan perokok aktif, pasif, perokok kemungkinan berhenti dan tidak dapat berhenti, agar nanti dipisahkan kamar huniannya agar bahaya rokok dapat diminimalisir melalui pembentukan Kawasan Terbatas Asap Rokok,” tandas Suriyanta. (MYU/DZH)
Discussion about this post