"Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa," kata dia.
Diketahui, terdapat dua surat yang beredar, diduga berkaitan dengan penyerangan kelompok preman
terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Surat pertama yakni deklarasi pendirian Aliansi Masyarakat Peduli
Pasar Rakyat.
Dalam surat tersebut, terdapat enam kelompok masyarakat, yang menandatangani pembentukan aliansi
tersebut. Keenamnya yakni BPPKB Kecamatan Pasar Kemis, PPBNI Kecamatan Pasar Kemis, Pendekar
Banten Kecamatan Pasar Kemis, Pemuda Pancasila Kecamatan Pasar Kemis, Perwakilan Indonesia Timur
dan LAPBAS Kecamatan Pasar Kemis.
Sementara surat kedua yakni surat yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR)
Kabupaten Tangerang, dengan nomor SII.2/PS.KUBUM/IX/2023. Surat yang ditandatangani oleh Kepala
Pasar, Hapid Fauzi, lengkap dengan stempel Pasar Kutabumi, berisikan permohonan bantuan kepada
Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat.
Permohonan tersebut didasarkan pada tudingan bahwa Pasar Kutabumi telah dikuasai oleh oknum
pedagang dan Koppastam, serta melakukan pungutan liar di sana. Perumda Pasar NKR pun meminta
kepada aliansi tersebut untuk mengamankan dan menjaga ketentraman serta ketertiban Pasar
Kutabumi, serta menggiring pedagang untuk pindah ke lokasi tempat penampungan pasar sementara.
(DZH/ANT)
Discussion about this post