TANGERANG, BANPOS – Sebanyak tujuh orang pemuda diduga merupakan pelaku penyerangan pasar Kutabumi, berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang. Dari ketujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun tengah
mendalami keterlibatan Perumda Pasar, dalam penyerangan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. Sigit mengatakan,
pihaknya telah menangkap tujuh pemuda yang diduga pelaku perusakan dan penganiayaan yang
mengakibatkan adanya korban dari pedagang di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.
"Pada Selasa (26/9) dini hari, kami telah tangkap tujuh orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan," ujarnya, Selasa (26/9).
Ia mengungkapkan, dari ke tujuh orang tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka
atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang. Adapun untuk
ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N.
"Pelaku dari pengeroyokan dikenai pasal 170, karena perbuatannya mengakibatkan korban luka, baik itu pukulan benda tumpul maupun perusakan properti pedagang, toko sembako, toko perhiasan," jelasnya.
Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim
penyidik, atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.
"Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami," ucapnya.
Ia menyebutkan, polisi juga kini sedang mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi pembentukan
Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan diduga
berasal dari pengurus pasar, serta surat permohonan kepada aliansi tersebut untuk melakukan
‘pengamanan’ terhadap pasar Kutabumi.
Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan
motif yang melatarbelakangi terjadinya penyerangan kepada para pedagang pasar.
Discussion about this post