Ia menegaskan, saat ini pihaknya akan terus melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap kasus
yang menimpa PMI asal Maja tersebut.
“Tentu kita lanjutkan, sebelumnya sudah kami dampingikan. Kami hanya meminta agar seluruh pihak
terkait bisa memperbaiki komunikasi saja agar kita bisa sama-sama menyelesaikan permasalahan demi
kebaikan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Lebak, Maman Suparman, mengatakan kasus PMI hampir setiap tahun
muncul di Kabupaten Lebak, terutama mereka yang berangkat tanpa prosedural atau lebih dikenal
sebagai Ilegal.”Ini kalau tidak salah kasus yang ke lima kali selama 2023,” kata Maman.
Maman menjelaskan, dirinya melayani masyarakat khususnya PMI asal Lebak selama 24 jam. Namun,
terkait kasus kemarin, menurutnya hal tersebut hanya karena adanya miskomunikasi saja.
“Tapi saya juga memberikan apresiasi dengan adanya pendampingan dari Kawan PMI Lebak seperti bu
Nining, Bu Suriah dan lainnya. Saya bersyukur ada mereka,” jelasnya.
Ia menerangkan, saat ini pihaknya akan terus membangun komunikasi agar bisa menyelesaikan setiap
permasalahan tanpa adanya kekeliruan informasi. “Sebab kita harus menggunakan fakta dan data yang
jelas. Tidak bisa sembarangan,” terangnya.
Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh mudahnya kerja di luar negeri dengan gaji
besar. Karena, hal tersebut harus dicurigai sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Jangan percaya dengan pengurusan Visa yang satu dua minggu selesai. Itu pasti bermasalah. Jadi,
masyarakat bisa bertanya dulu kejelasan tawaran kerja ke kami (Disnaker) biar petugas yang
memastikan,” tandasnya. (MYU/DZH)
Discussion about this post