CIPUTAT, BANPOS – Sebagai wujud pengimplementasian UU Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berkomitmen melakukan berbagai inovasi mengenai pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangsel, dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut disampaikan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, saat memaparkan
komitmen hingga inovasi, di hadapan Komisi Informasi (KI) Banten dalam penilaian Monitoring dan
Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Banten, pada Selasa (26/9).
"Pertama soal komitmen kami, dari sisi anggaran ada peningkatan dibanding tahun 2022. Lalu, kami
membuat buku panduan dan formulir permohonan informasi dengan huruf braille untuk mengakomodir
teman-teman tunanetra," jelasnya.
Bahkan kata Benyamin, koordinasi dan kolaborasi terkait keterbukaan informasi publik menjadi
perhatian khusus. Itu dibuktikan dengan berbagai kegiatan, seperti halnya Wasdal (Pengawasan dan
Pengendalian).
"Kita juga menunjuk satu orang setiap OPD sebagai penanggung jawab informasi, untuk mendata,
mengumpulkan dan membagikan informasi tersebut," ujarnya.
Tak berhenti di situ, di setiap rapat pimpinan maupun kegiatan lainnya, Pemkot Tangsel selalu terbuka
dengan awak media. Hal ini mengindikasikan bahwa komitmen keterbukaan informasi dijalankan oleh
Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
"Saya tidak batasi teman-teman media, bahkan nomor WhatsApp saya itu bisa diakses oleh awak media, masyarakat, itu terbuka 24 jam," katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, terutama soal inovasi. Ia
menuturkan, pada website milik Pemkot Tangsel, terdapat inovasi dengan menambahkan fasilitas suara
sehingga mengakomodir masyarakat yang buta huruf.
"Nah itu kita lengkapi dengan sound, untuk menjelaskan informasi publik. Jadi tidak hanya dibaca saja, tetapi mereka juga bisa mendengar," ujarnya.
Dan yang paling penting juga kata Pilar, setiap Minggu selalu ada rapat mengenai pengawasan dan
pengendalian.
Discussion about this post