LEBAK, BANPOS – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lebak diminta untuk segera melakukan evaluasi, terhadap kinerja pegawai internalnya. Hal itu menyusul tidak ada pendampingan yang diberikan oleh DP3AP2KB,
terhadap keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Maja, untuk mengadukan nasib T,
PMI ilegal yang terjerat kasus di Mesir ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kohati Cabang Lebak, Siti Nuraeni. Pihaknya menuntut Kepala
DP3AP2KB Lebak untuk melakukan evaluasi internal secara besar-besaran, untuk menyikapi dan
menindak lanjuti kejadian tersebut.
"Ini untuk kesekian kalinya yang menjadi perhatian kami bahwa terjadi lagi hal serupa yakni tak ada
pendampingan penuh bagi Perempuan dan Anak di Kabupaten Lebak," kata aktivis yang biasa dipanggil
Aen kepada BANPOS, Senin (25/9).
Aen menjelaskan, setelah mencermati permasalahan yang terjadi pada keluarga korban dan mengetahui
tidak adanya pendampingan dari UPTD PPA atupun Bidang Pemberdayaan Perempuan, maka pihaknya
menilai UPTD PPA dan DP3AP2KB Lebak secara objektif tidak mencerminkan sebagai pelayan
masyarakat.
"Aneh, kalau tidak bisa memiliki sikap untuk menjadi pelayan masyarakat, lebih baik mundur dari
jabatannya. Hal urgent yang harus dilakukan di permasalahan ini adalah kami meminta kadis DP3A2KB
Lebak untuk mengevaluasi kinerja dari pegawainya," jelas Aen.
Ia menegaskan, hadirnya UPTD PPA dan DP3AP2KB ialah untuk memberikan pendampingan terhadap
kasus-kasus yang menimpa perempuan dan anak.
Lanjut Aen, pemerintah haruslah memiliki reaksi cepat dalam menangani hal-hal serupa terutama pada
kasus yang terjadi dilingkungan anak dan perempuan. Jangan sampai, anak dan perempuan Lebak tidak
memiliki tempat untuk bernaung dan berlindung di Kabupaten Lebak.
"Padahal sudah jelas dalam Peraturan Menteri (KemenPPA) bahwa hadirnya UPTD PPA adalah
'memberikan pelayanan secepat mungkin bagi anak dan perempuan yang mengalami permasalahan.'
Jadi, bukan hanya untuk korban tapi juga saksi maupun pelaku anak dan perempuan. Apalagi, ini bisa
jadi juga indikasi TPPO yang tidak tercegah oleh instansi terkait," tandas Aen.
Discussion about this post