"Kemudian keduanya BPHTB masih sekitar Rp140 miliar, yang ketiga ini PBB insyaallah ditahun ini sekitar Rp125 milyar," jelasnya.
"Kalau melihat PP 35 tahun 2023, penyesuaian-penyesuaian yang terjadi hanya mengatur tata cara saja. Atas penyesuaian tersebut ini kami lihat masih berpotensi bisa menambah pendapatan," tambahnya.
Kendati demikian, diluar dari pajak daerah atau retribusi daerah, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Serang juga akan kehilangan retribusi tera dan tera ulang dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR). Ini akan menjadi close potensi dari yang sebelumnya sudah dikelola oleh pemerintah Kabupaten Serang.
"Kalau dari pendapatan daerah yang hilang itu retribusi tera dan tera ulang kemudian retribusi KIR, itu kurang lebih potensinya Rp4 miliar sampai Rp5 miliar. Itu yang akan hilang,"
tandasnya. (CR-01/AZM)
Discussion about this post