Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Potensi PAD Pemkab Serang Meningkat

Magang BANPOS by Magang BANPOS
September 26, 2023
in PEMERINTAHAN
0
EDWIN MAHESA PARDEDE // Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanussofa

EDWIN MAHESA PARDEDE // Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanussofa

SERANG, BANPOS –  Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan

Pemerintah 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Membuat beberapa penyesuian terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dari penyesuian tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang akan berpotensi mendapatkan tambahan PAD dari sektor lain.

Baca Juga

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanussofa menjelaskan, terkait dengan penyesuaian regulasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Serang khususnya di bapenda sedang menyiapkan penyusunan perda pajak dan retribusi daerah yang sampai saat ini sudah di paripurnakan sejak bulan April.

"Saat ini kita sedang menunggu proses antrian evaluasi dari kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan," jelasnya, Senin (25/9)

Dirinya menerangkan terkait adanya perubahan tersebut, Pemkab Serang akan mendapatkan penambahan PAD dari pajak penerangan jalan atau pajak listrik. Sekarang namanya UU HKPT dari sumber non PLN.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

"Pajak listrik dari sumber di luar PLN. Itu dimungkinkan akan menambah potensi pendapatan daerah," terangnya.

"Sebelumnya juga pernah dikelola oleh bapenda sebagai pajak penerangan jalan non PLN dengan potensi sekitar Rp30 miliar Rp35 miliar," tambahnya.

Ikhwan juga menyampaikan, dari sektor lain juga sangat dimungkinkan bisa bertambah. Hal tersebut karena ada perluasan basis pajak antara lain dari sektor retribusi.

"Ini cukup luas, Pemerintah Kabupaten Serang terkait pengelolaan retribusi pemanfaatan barang milik daerah. Ini kita sedang menginventarisir pemanfaat aset yang di usahakan kepada masyarakat, baik itu melalui sewa maupun melalui pinjam pakai yang dilakukan oleh masyarakat maupun kalangan usaha," ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan sampai saat ini ada tiga besar sumber pajak daerah. Yang pertama pajak penerangan jalan. Sampai dengan tahun ini target terbesar sebesar kurang lebih sebesar Rp179 miliar, itu pajak penerangan jalan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: KIRPBBPemda SerangPemerintah pusatUU HKPD
ShareTweetSend

Berita Terkait

Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB
EKONOMI

Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB

Maret 7, 2024
Pertama di Indonesia, TKD Prabowo-Gibran Tingkat Kota Serang Resmi Dibentuk
PERISTIWA

Pertama di Indonesia, TKD Prabowo-Gibran Tingkat Kota Serang Resmi Dibentuk

November 20, 2023
Pengusaha Tambang Diminta Lakukan Penghijauan Di Banten
NASIONAL

Pengusaha Tambang Diminta Lakukan Penghijauan Di Banten

September 20, 2023
Ketika Yusril Sebut Prabowo ‘Sekadar’ Cawapres
POLITIK

Ketika Yusril Sebut Prabowo ‘Sekadar’ Cawapres

September 5, 2023
Prabowo Subianto
PERISTIWA

Bos Gerindra DKI Optimistis Prabowo Menang

Agustus 2, 2023
Prabowo: Yang Penting Rakyat Indonesia Menang
PERISTIWA

Prabowo: Yang Penting Rakyat Indonesia Menang

Juli 31, 2023
Next Post
Tangani Stunting, DP2KBP3A Berikan Pelatihan Relawan Pos Gizi DAHSAT

Tangani Stunting, DP2KBP3A Berikan Pelatihan Relawan Pos Gizi DAHSAT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×