SERANG, BANPOS – Pemprov akan menggugurkan atau mencoret pendaftar formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) yang terlibat dalam politik praktis.
Kepala BKD Banten, Nana Supiana, Senin (25/9) mengatakan, bagi pelamar formasi PPPK untuk jabatan fungsional guru yang telah resmi dibuka, sampai dengan 9 Oktober mendatang, dilarang aktif dalam partai politik (Parpol) manapun.
“Salah satu syarat bagi pelamar PPPK untuk jabatan fungsional guru adalah,
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik atau terlibat politik
praktis,” katanya.
Selain itu kata Nana syarat lainnya yakni, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
“Pelamar atau pendaftar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,” ujarnya.
Adapun syarat lainya, harus berusia minimal 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Disamping itu, memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan/atau Sertifikat Pendidik. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, melampirkan surat keterangan berkelakuan baik,” pungkas Nana. (RUS)
Discussion about this post