Selain itu kata dia, data terbaru menurut sekretaris dinas pada Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon tahun 2021 tersisa seluas 1.500 Hektare yang bertolak belakang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pada pasal 11 ayat (2) huruf (f) yang berkewajiban luas lahan pertanian pangan berkelanjutan Kota Cilegon paling kurang seluas 1.736 hektare.
“Ini menunjukan ketidakseriusan pemerintah untuk menjaga serta mengikuti semangat reforma agraria yang sudah seharusnya dilaksanakan dalam upaya perbaikan lebih baik lagi dalam urusan reforma agraria ini,” terangnya.
“Adapun tuntutan kami berdasarkan analisis masalah terhadap reforma agraria di Cilegon yaitu Pemerintah wajib melaksanakan mandat UUPA No.5 Th 1960 sebagai salah satu langkah menuju Cilegon lebih baik lagi,” tegasnya.
Ia juga meminta agar sektor pertanian diperkuat dengan memperhatikan, menjaga dan memelihara petani dan lahan yang masih ada. Kemudian mengefektifkan dan efisienkan proses surplus distribusi dan produksi dalam proses reforma agraria di Kota Cilegon. “Mendesak Pemkot Cilegon mentaati Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B),” paparnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan dalam aksi tersebut. “Ada sekitar 72 personil yang diterjunkan. Aksi berjalan damai dan lancar,” katanya.(LUK/PBN)
Discussion about this post