Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Gandeng Satpol PP, Bawaslu Akan Tertibkan APS di Sepanjang Jalan Protokol Di Kabupaten Pandeglang

menertibkan Alat Peraga Sosialisasi

Penulis Tim Redaksi
September 26, 2023
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
Gandeng Satpol PP, Bawaslu Akan Tertibkan APS di Sepanjang Jalan Protokol Di Kabupaten Pandeglang

Salah satu APS yang terpasang di pinggir jalan.

PANDEGLANG, BANPOS – Mulai hari Selasa (26/9). Bawaslu Kabupaten Pandeglang melalui Satpol PP setempat akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Pandeglang.

Wacana penertiban APS tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan melalui Surat Edaran (SE) dari Satpol PP Kabupaten Pandeglang dengan Nomor : 300/234-POLPP/IX/2023, perihal pemberitahuan, yang ditujukan kepada para pimpinan partai politik se-kabupaten setempat dan calon DPD RI Dapil Banten I.

Baca Juga

Tempat Relokasi Pedagang Pasar Kranggot-Cilegon Masih Kosong

Warga Sukadana Minta Pemkot Serang Jembatani Pembelian Lahan

“Atas dasar hasil koordinasi dengan OPD dan Satpol PP Pandeglang. Besok akan kita tertibkan APS yang menyerupai alat peraga kampanye yang melekat di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Pandeglang,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Pandeglang, Didi Rosadi kepada wartawan, Senin (25/9).

Dijelaskannya, dalam melakukan penertiban APS tersebut, eksekusinya akan dilakukan oleh petugas Satpol PP, sedangkan Bawaslu serta Panwascam se-Kabupaten Pandeglang hanya melakukan pendampingan saja.

“Untuk besok kita fokuskan penertiban APS-nya di titik perkotaan dan di sepanjang jalan protokol,” jelasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sedangkan penertiban untuk di sepanjang jalan lainnya, lanjut Didi, rencananya akan digelar secara serentak pada 3 Oktober 2023 mendatang.

“Alasan penindakan penertiban APS ini, karena tahapannya belum masuk pada tahapan kampanye,” ujarnya.

Terlebih, terdapat 3 dasar hukum pelaksanaan penertiban APS yaitu yang pertama Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010 pasal 32 bahwa media luar ruang tidak boleh dipasang tanpa izin.Kemudian, Pasal 79 ayat 2 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

“Pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, dan ketiga secara internal adalah surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023. Itu dasar hukum pelaksanaan ini.

Ketiganya, ada aturan Perbup nomor 35 Tahun 2023 tentang pengendalian pemasangan alat peraga sosialisasi pemilu,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Komentar ×
Tags: Alat Peraga SosialisasiHumas Bawaslu PandeglangKabupaten Pandeglang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Momen Hari Jadi ke-151, Iing Ajak Masyarakat Bangun Pandeglang
PEMERINTAHAN

Momen Hari Jadi ke-151, Iing Ajak Masyarakat Bangun Pandeglang

April 2, 2025
Abuya Muhtadi Dimyati Terharu DPP PSKBI Serahkan Unit Kendaran Ambulans Untuk RPM Banten
PERISTIWA

Abuya Muhtadi Dimyati Terharu DPP PSKBI Serahkan Unit Kendaran Ambulans Untuk RPM Banten

Oktober 28, 2024
Peduli Pesisir, Mahasiswa dan Pelajar Pandeglang Tanam 500 Bibit Mangrove di Pantai Cikujang
PARIWISATA

Peduli Pesisir, Mahasiswa dan Pelajar Pandeglang Tanam 500 Bibit Mangrove di Pantai Cikujang

Oktober 20, 2024
Bye-bye Kotak Kosong, Banteng ‘Kawin Total’ Dengan Beringin di Banten
POLITIK

Bye-bye Kotak Kosong, Banteng ‘Kawin Total’ Dengan Beringin di Banten

Agustus 23, 2024
Ortu Mengeluh, Dimyati dan Irna ‘Bajak’ Peringatan Hari Anak Pandeglang Jadi Ajang Kampanye
PERISTIWA

Ortu Mengeluh, Dimyati dan Irna ‘Bajak’ Peringatan Hari Anak Pandeglang Jadi Ajang Kampanye

Juli 23, 2024
Seorang atlet disabilitas laki-laki asal Pandeglang, yang menggunakan kursi roda dan bersiap untuk bertanding pada cabang olahraga Boccia.
PERISTIWA

Atlet Disabilitas Pandeglang Merasa ‘Di-prank’ Dindikpora, Kenapa?

Juli 12, 2024
Next Post
635 Pelanggar Lalu Lintas Ditegur

635 Pelanggar Lalu Lintas Ditegur

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu