Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Provokator Aksi Bela Rempang Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YRB

Magang BANPOS by Magang BANPOS
September 22, 2023
in NASIONAL, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat di wawancarai di Jakarta, Selasa (19/8/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat di wawancarai di Jakarta, Selasa (19/8/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, BANPOS – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YRB (23), karena menghasut
dan menjadi provokator agar massa melakukan kekerasan dalam aksi ‘Bela Rempang’ di Patung Kuda,
Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9).

“Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan
pidana, melakukan kekerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade
Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/9).

Baca Juga

Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

Ade Safri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi
Selatan, Jawa Barat. Polisi menyita telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang diduga digunakan untuk
menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA).

“Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisis di Labfor Cyber Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya,” katanya.

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menyebutkan bahwa tersangka menghasut dan mengunggah
pesan berisi provokasi pada malam hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

"Penangkapan YSR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA
tanggal 19 September 2023," kata Ade Safri.

Atas perbuatannya, tersangka YSR dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (DZH/ANT)

Tags: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat di wawancarai di JakartaKPK Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Plt Deputi Penindakan dan EksekusiPolda Metro JayaYRB
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
HUKRIM

Sandang Status Tersangka Korupsi, Firli Tetap Ngantor di KPK

November 23, 2023
KPK Tuntut Bacaleg Eks Koruptor Umumkan Status
HUKRIM

Batin Firli Berkecamuk, Merasa Dizalimi Instansi Polri

November 20, 2023
Rumah Ketua Digeledah, KPK Pasrah
NASIONAL

Rumah Ketua Digeledah, KPK Pasrah

Oktober 27, 2023
Rumah Firli Digeledah, KPK Hormat ke Polisi
NASIONAL

Rumah Firli Digeledah, KPK Hormat ke Polisi

Oktober 27, 2023
KPK Gaspol, Polda Ngegas
PEMERINTAHAN

KPK Gaspol, Polda Ngegas

Oktober 9, 2023
SIM Keliling
NASIONAL

SIM Keliling Jakarta 3 Agustus

Agustus 3, 2023
Next Post
DPD RI Jembatani Kerja Sama Banten dan Prancis

DPD RI Jembatani Kerja Sama Banten dan Prancis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×