“Karena waktu pemasangan alat peraga kampanye hanya 75 hari, kemudian secara pemasangannya juga nanti akan diatur oleh Bawaslu. Nah ini jangan sampai ada pelanggaran yang telah disarankan baik oleh KPU maupun bawaslu,” tandasnya.(CR-01/PBN)
Page 3 of 3
Discussion about this post