SERANG, BANPOS – Bawaslu Kota Serang tertibkan 3,545 Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik di sejumlah titik yang tersebar di Kota Serang. Penertiban tersebut dilakukan lantaran APK tersebut melanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Serang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan kampanye.
Hal tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan Bawaslu Kota Serang bersama Walikota Serang yang membahas penertiban APK beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya telah mencatat dari bulan Agustus sampai dengan September, jumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mirip dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di Kota Serang berjumlah 3,545. APK tersebut terpasang bebas dan tidak sesuai dengan aturan.
“Jadi sebenarnya menurut PKU nomor 15, alat peraga sosialisasi itu hanya bendera dan itu di pasang di tempat-tempat yang diperbolehkan. Misalnya kantor. Tapi kalau di pasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, maka itu sudah melanggar peraturan tentang pemilu. Juga peraturan perundang-undangan lainya. Salah satunya Perda K3 yang di miliki oleh pemkot Serang,” katanya, Kamis (21/9).
Padahal, sebelumnya Bawaslu Kota Serang sudah memberikan imbauan kepada Partai politik maupun para calon peserta Pemilu, untuk terlebih menurunkan dan memasangkan APK sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Namun, sejauh ini partai politik masih belum juga menurunkan sendiri APK yang sudah dipasangnya.
“Jadi memang penindakan kita sudah sesuai mekanisme yang ditempuh. Tapi nanti, kita akan coba berkoordinasi dengan partai politik dalam waktu dekat ini, untuk menyampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam tahapan sebelum masa kampanye,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, bahwa masa kampanye akan segera berlangsung pada tanggal 28 November mendatang. Dan semua partai politik hanya diperbolehkan untuk memasang APS saja, tidak diperbolehkan untuk memasang APK sebelum masa kampanye itu ditetapkan.
Discussion about this post