Dan jika aparat pemerintah sampai turun tangan, untuk membersihkan spanduk maupun baliho, maka masyarakat lah yang akan dirugikan.
“Satpol PP itu tugasnya bukan membersihkan spanduk, Ini yang harus dipahami, karena kalau mereka sudah turun tangan, artinya ada uang rakyat dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota dipakai untuk kegiatan penertiban. Ini kan tidak adil, lah wong calon wakil rakyat yang berbuat kesalahan dengan memasang spanduk, tapi uang APBD yang dikumpulkan dari masyarakat melalui pembayaran pajak, digunakan untuk menertibkan spanduk atau baliho. Ini kan salah kaprah,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Agus Supriyadi dihubungi melalui telepon genggamnya mengaku tengah menunggu surat resmi dari Bawaslu untuk melakukan penertiban spanduk dan baliho yang merusak pemandangan di kabupaten/kota.
“Itu adanya di Bawaslu. Kami sudah beberapa kali koordinasi dengan Bawaslu. Kita tinggal menunggu lagi langkah selanjutnya,” kata Agus.(RUS/PBN)
Discussion about this post