Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa motif pelaku mengedarkan barang haram tersebut dilatarbelakangi mencari keuntungan.
“Motifnya adalah mencari keuntungan (uang). Jadi memang diedarkan untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan,” ucapnya.
Menurut Syamsul, kedua pelaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu itu berasal dari seseorang dengan inisial A dan TM. Satu orang dengan inisial A saat ini tengah diproses di Polresta Bandar Lampung, sedangkan TM masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (LUK/PBN)
Discussion about this post