Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home LIPUTAN KHUSUS

Akademisi UPH Nilai Tak Ada Pelanggaran HAM di Rempang

Magang BANPOS by Magang BANPOS
September 21, 2023
in LIPUTAN KHUSUS, PENDIDIKAN, PERISTIWA
0
Akademisi UPH Nilai Tak Ada Pelanggaran HAM di Rempang

ISTIMEWA Akademisi UPH Nilai Tak Ada Pelanggaran HAM di Rempang

JAKARTA, BANPOS – Akademisi Universitas Pelita Harapan Agus Surono menilai, tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

“Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (20/9).

Baca Juga

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

Menurutnya, secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Menurutnya, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida.

“Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,” lanjutnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.

“Lalu, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain,” terangnya.

Kedua, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Agus SuronoAkademisi Universitas Pelita HarapanBatamHak Asasi ManusiaHAMKepulauan RiauPulau RempangUPH
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Peduli HAM
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Peduli HAM

Januari 9, 2025
Ngebet Nyalon Jadi Bupati Tapsel Tapi Gak Didukung, Pria Ini Bunuh Istrinya
HUKRIM

Ngebet Nyalon Jadi Bupati Tapsel Tapi Gak Didukung, Pria Ini Bunuh Istrinya

November 15, 2023
HEADLINE

Pulau Sangiang Lebih Dahulu Di-Rempang-kan

September 19, 2023
Waspada Banten Di-Rempang-kan
HEADLINE

Waspada Banten Di-Rempang-kan

September 15, 2023
Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus
POLITIK

DPR Minta Konflik Di Pulau Rempang Diselesaikan Dengan Bijaksana

September 12, 2023
Telkom
INTERNASIONAL

Telkom Perluas Data Center Di Kawasan Asia Indo-Pasifik

September 11, 2023
Next Post
BBWSC3 Rencanakan Penggusuran Warga

BBWSC3 Rencanakan Penggusuran Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×