Sementara Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Cilegon Ipung E Setianingrum mengaku sudah intens menyosialisasikan kepada masyarakat agar melapor ke kanal resmi pemerintah seperti SP4N LAPOR.
“Melalui kanal-kanal itu masyarakat bisa menyampaikan. Kami terima, kemudian verifikasi tiga hari sebelum ke OPD. Nah dalam 30 hari harus tindak lanjut oleh OPD terkait. Kalau tidak, Ombudsman yang turun tangan,” terang Ipung.
Terkait arahan Walikota agar laporan warga jangan sampai berlarut-larut, Ipung mengatakan bahwa saat ini semua OPD hingga kelurahan sudah terhubung dengan kanal aduan SP4N LAPOR.
“Kami tidak tinggal diam. Dari total 270 pengaduan warga terkait layanan publik, semua ditindaklanjuti. Sekarang tinggal empat saja yang sedang proses. Bahkan, ketika ada respons lagi dari masyarakat, kita tindaklanjuti lagi,” ungkap Ipung.
Sementara itu, Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin meminta aparatur pemerintah merubah cara berpikir soal laporan warga.
“Bukan berarti semakin banyak laporan, pelayanan buruk. Atau semakin sedikit laporan pelayanan baik. Kalau di swasta laporan itu justru dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan,” tutur Zainal Muttaqin.(adv)
Discussion about this post