Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Praktik Oplos Gas LPG Dibongkar DiPolda Banten

Praktik Oplos Gas LPG

Magang BANPOS by Magang BANPOS
September 20, 2023
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Praktik Oplos Gas LPG Dibongkar DiPolda Banten

Barang bukti hasil penyitaan Polda Banten atas praktik ilegal pengoplosan tabung gas LPG, Selasa (19/9)

SERANG, BANPOS – Polda Banten membongkar praktik pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3kg ke dalam tabung gas ukuran 12kg.

Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, setidaknya empat orang tersangka berhasil diringkus oleh Polda Banten di perumahan Grand Royal Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak pada Senin (11/9).

Baca Juga

Ketua Baznas Cilegon Mundur, Robinsar: Penggantinya Harus Amanah Menjaga Dana Umat

Dewan Tagih Janji Robinsar, Pasar Kecamatan Masih Juga Belum Optimal

Empat orang tersangka itu di antaranya berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47). Sementara tiga orang pelaku lainnya ST, BD, dan AN ditetapkan sebagai buron oleh Polda Banten. 

Selain mengamankan para tersangka, Polda Banten juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.208 tabung gas, selang regulator, dan gancu yang digunakan sebagai alat pengungkit.

Dari total tabung gas yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, 901 buah di antaranya merupakan tabung gas berukuran 3kg dan 307 buah lainnya merupakan tabung gas berukuran 12kg. 

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan mengumpulkan tabung gas berukuran 3kg di wilayah Tangerang dan Bekasi.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku mendapatkan tabung gas tersebut secara eceran, namun ada juga tabung gas yang didapat dari agen dengan harga berkisar Rp18.000 per tabung.

Usai berhasil mengumpulkan, tabung gas tersebut kemudian dioplos ke dalam tabung gas berukuran 12kg.

Kemudian dikumpulkan dan disuntikan ke tabung ukuran 12kg, katanya kepada awak media pada Selasa (19/9).

Para pelaku disebut telah beroperasi selama 10 hari dengan keuntungan yang berhasil diraup sekitar Rp300 juta. "Kurang lebih mereka beroperasi sekitar 10 hari, keuntungannya diperkirakan antara Rp210 juta sampai Rp300 juta dari harga jual, tuturnya. 

Atas perbuatannya itu para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No.6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP. Ancaman pidana 5 tahun dan denda sampai Rp 2 miliar.(CR-02/AZM)

Tags: Kota SerangPolda BantenPraktik Oplos Gas LPG
ShareTweetSend

Berita Terkait

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 7, 2025
Tangkapan layar materi promosi Jawara Farm di media sosial, yang menempatkan Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, sebagai Co-Founder.
PEMERINTAHAN

Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

Juni 4, 2025
Walikota Serang, Budi Rustandi menyerahkan SK Pengangkatan PPPK kepada salah satu pegawai Pemkot Serang pada Rabu (4/6)
PEMERINTAHAN

Usai Penantian Panjang, Ratusan Honorer Pemkot Serang Diangkat Jadi PPPK

Juni 4, 2025
Ikut Pembinaan Pemuda Pelopor Kota Serang 2025, Diofani Fokus Peningkatan Ikatan Antara Orangtua dan Anak
PENDIDIKAN

Ikut Pembinaan Pemuda Pelopor Kota Serang 2025, Diofani Fokus Peningkatan Ikatan Antara Orangtua dan Anak

Juni 4, 2025
Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu
HUKRIM

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

Juni 3, 2025
Sengketa Aset Ada Sedikit Kemajuan, Pemkab Bakal Serahkan Dua Kantor Dinas ke Pemkot Serang
PEMERINTAHAN

Sengketa Aset Ada Sedikit Kemajuan, Pemkab Bakal Serahkan Dua Kantor Dinas ke Pemkot Serang

Juni 3, 2025
Next Post
ASN Di Lingkungan Kota Serang Tidak Disiplin, TPP  Dipangkas Bahkan Dipecat

ASN Di Lingkungan Kota Serang Tidak Disiplin, TPP  Dipangkas Bahkan Dipecat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spurs Dilema, Mau Pilih Eberechi Eze atau Rebut Mbeumo dari MU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rossi Hadapi Dilema, Bakal Pertahankan Morbidelli atau Selamatkan Sang ‘Adik’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×