SERANG, BANPOS – Polda Banten membongkar praktik pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3kg ke dalam tabung gas ukuran 12kg.
Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, setidaknya empat orang tersangka berhasil diringkus oleh Polda Banten di perumahan Grand Royal Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak pada Senin (11/9).
Empat orang tersangka itu di antaranya berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47). Sementara tiga orang pelaku lainnya ST, BD, dan AN ditetapkan sebagai buron oleh Polda Banten.
Selain mengamankan para tersangka, Polda Banten juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.208 tabung gas, selang regulator, dan gancu yang digunakan sebagai alat pengungkit.
Dari total tabung gas yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, 901 buah di antaranya merupakan tabung gas berukuran 3kg dan 307 buah lainnya merupakan tabung gas berukuran 12kg.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan mengumpulkan tabung gas berukuran 3kg di wilayah Tangerang dan Bekasi.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku mendapatkan tabung gas tersebut secara eceran, namun ada juga tabung gas yang didapat dari agen dengan harga berkisar Rp18.000 per tabung.
Usai berhasil mengumpulkan, tabung gas tersebut kemudian dioplos ke dalam tabung gas berukuran 12kg.
Kemudian dikumpulkan dan disuntikan ke tabung ukuran 12kg, katanya kepada awak media pada Selasa (19/9).
Para pelaku disebut telah beroperasi selama 10 hari dengan keuntungan yang berhasil diraup sekitar Rp300 juta. "Kurang lebih mereka beroperasi sekitar 10 hari, keuntungannya diperkirakan antara Rp210 juta sampai Rp300 juta dari harga jual, tuturnya.
Atas perbuatannya itu para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No.6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP. Ancaman pidana 5 tahun dan denda sampai Rp 2 miliar.(CR-02/AZM)
Discussion about this post