SERANG, BANPOS – Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pajak ke kabupaten/kota menjadi salah satu dari empat hal yang menjadi pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Banten tahun 2023 oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Diketahui. permasalahan ini juga sulit menemukan titik terangnya antara pemprov dan DPRD.
DBH pajak ke delapan kabupaten/kota, ini sebelumnya pernah menjadi utang pemprov, akibat dana persediaan atau cash flow di kas daerah tidak ada. Hal ini sempat menjadi catatan penting, sehingga pemprov mendapat teguran dari pemerintah pusat, melalui Kemendagri.
Persoalan kedua adalah, gaji pegawai, ketiga, pembayaran BPJS bagi masyarakat miskin, dan yang terakhir, atau ke-empat mengenai belanja tak terduga (BTT) yang akan dialokasikan untuk bencana akibat kemarau panjang sebesar Rp65 miliar.
Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo dihubungi melalui telpon genggamnya, mengungkapkan, Banggar dan TAPD telah menuntaskan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 20223.
“Kita sudah menyepakati apa yang telah menjadi agenda di Anggaran Perubahan 2023 ini,” katanya.
Budi yang merupakan politisi PKS ini juga mengungkapkan, ada beberapa point penting dalam pembahasan antara Banggar dengan TAPD dan menyepakati Perubahan KUA dan PPAS 2023, diantaranya mengenai kewajiban pemprov kepada kabupaten/kota serta bencana kekeringan.
“Karena kita lebih pada ke kebutuhan publik mendasar seperti BPJS, kita hitung sampai 12 bulan, belanja pegawai 12 bulan, serta dana bagi hasil ke kabupaten/kota jangan sampai terutang. dan terakhir soal BTT yang kita siapkan Rp65 miliar itu, kalau memang diperlukan dan dianggap kekeringan ini masuk dalam kategori bencana, maka dana BTT itu akan kita buatkan sumur-sumur untuk kepentingan warga,” katanya.
Namun, khusus dana BTT Rp65 miliar, bisa saja tidak digunakan untuk membuat sumur-sumur. Hal itu akan disesuaikan dari usulan kabupaten/kota seperti menyediakan dan memasok air bersih.
Discussion about this post