SERANG, BANPOS – Meski pembahasan sosok calon Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tangerang sudah final, namun Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku bahwa dirinya hingga saat ini belum mengetahui siapa sosok yang ditetapkan itu.
Pengakuan itu ia sampaikan saat ditemui seusai menggelar Rapat Paripurna Penetapan Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Banten pada Selasa (12/9).
“Saya juga sendiri belum tahu individunya sampai dengan SK itu kita terima,” katanya.
Namun Al tidak menampik, jika memang nanti calon Pj Bupati Kabupaten Tangerang yang sudah ditetapkan akan segera dilantik pada tanggal 23 September 2023 nanti, bertepatan dengan waktu lengsernya Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Untuk sementara ini, Al mengatakan, dirinya masih menunggu segala keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal tersebut.
“Kita menunggu saja bagaimana keputusannya karena otoritas itu ada di bapak Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, maka apa yang menjadi keputusan itu akan kita laksanakan,” ujarnya.
Kepada sosok calon Pj Bupati Kabupaten Tangerang yang akan segera dilantik, Al berharap sosok tersebut mampu membaktikan dirinya secara penuh bagi pembangunan di Provinsi Banten.
“Kita berharap akan membaktikan diri untuk membangun Banten melalui Tangerang,” harapnya.
Kemudian disinggung soal kritik terhadap proses penentuan calon Pj Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang terkesan ditutup-tutupi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Al menampik tudingan tersebut.
Ia mengatakan bahwa bukan maksud menutup-nutupi, hanya saja menurutnya, proses tersebut memang sudah diatur sedemikian rupa. Karena hal itu menyangkut kepegawaian seseorang.
Oleh karenanya demi menjaga kepentingan itu maka tindakan tersebut perlu dilakukan oleh Pemprov Banten.
“Sebenarnya bukan tertutup, kalau di pemerintahan itukan proses kepegawaian. Proses itukan menyangkut individu,”
“Jadi bukan soal tertutup, tapi itu sebuah hal yang kita menjaga dalam rangka dari proses kepegawaian tadi,” tandasnya. (CR-02/PBN)
Discussion about this post