LEBAK, BANPOS – Kasus dugaan penyerobotan tanah warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak yang diduga melibatkan eks Bupati Lebak, Jayabaya, memasuki babak baru.
Pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu telah melakukan gelar perkara terkait laporan kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi belum ada yang ditetapkan tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Pejuang Keadilan yang juga mendampingi masyarakat Jayasari sedari awal, Harda Belly, mengatakan bahwa gelar perkara yang dilakukan kepolisian harus objektif dan tidak merugikan warga desa Jayasari yang benar-benar butuh keadilan.
“Kasus penyerobotan tanah di desa Jayasari ini nyata. Warga yang merasakan, warga desa yang dirugikan. Apalagi hal ini diduga dilakukan oleh mantan Bupati, kepolisian harus bertindak tegas tanpa tebang pilih,” kata Harda kepada BANPOS, Minggu (10/9).
Harda menjelaskan, kasus penyerobotan tanah di Kabupaten Lebak ini sekaligus menguji profesionalitas Polri.
“Penyerobotan tanah ini sudah lama menjadi perhatian teman-teman, begitu alot karena mungkin warga desa melawan kekuatan besar, yaitu mantan Bupati. Sekarang tidak boleh dibiarkan, profesionalitas Polri untuk melayani masyarakat sedang diuji, masyarakat menanti ketegasan Polri dalam memberantas mafia tanah,” jelas Harda.
Ia memaparkan, pihaknya bersama teman-teman aktivis akan terus mengawal kasus penyerobotan tanah ini sampai warga desa mendapatkan keadilan dari perlakuan tidak bertanggung jawab.
“Kami akan terus kawal kasus penyerobotan tanah ini. Gelar perkara sudah dilakukan kepolisian, tinggal kita menunggu siapa yang akan menjadi tersangka, apakah aktor utamanya atau hanya kroni-kroninya saja. Kita tunggu dan awasi terus,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan Warga Jayasari yang menjadi korban dugaan Mafia Tanah di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak kembali mendatangi Mabes Polri.
Diketahui, kedatangan warga tersebut menindaklanjuti undangan yang ditujukan dari Polda Banten dengan Nomor : B/3596/IX/Res.1.10./2023/Ditreskrimum dengan perihal : Undangan Gelar Perkara Khusus.
Discussion about this post