“Stoknya berkurang, makannya harga malah makannya mau tidak mau kita juga naikin harga. Kenaikan tersebut juga bervariasi tergantung kualitas dari berasnya. Rata-rata harganya naik Rp2 ribu per liternya,” katanya.
Di Kabupaten Lebak, berdasarkan pantauan BANPOS dalam beberapa pekan terakhir harga beras terus merangkak naik di semua kategori beras dengan kenaikan sebesar dibawah Rp500 setiap kilogramnya.
Seperti yang diakui oleh Pedagang beras di Rangkasbitung, Imas. Ia mengatakan, dirinya merasa kebingungan dengan kenaikan yang terjadi. Meski terbilang kecil, pihaknya sulit menentukan harga untuk diperjualkan kepada masyarakat.
“Awalnya nanggung ya (kenaikan harga), tapi meski gitu (kecil) naiknya tiap minggu jadi rada gimana gitu ke kitanya,” ujar Imas kepada BANPOS, Minggu (10/9).
Sementara itu, salah satu masyarakat, Ani mengaku tidak mempermasalahkan kenaikan yang terjadi karena menurutnya, hal tersebut masih tergolong normal.
“Naik 500 atau seribu mah normal aja kalau kaya saya mah. Ya asalkan nih kayak cabe, minyak, bawang dan lainnya ga naik juga. Itu aja sih sebenernya mah,” kata Ani.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, membenarkan adanya kenaikan harga beras yang terjadi selama fenomena El Nino.
“Ya betul ada kenaikan tersebut sebagai dampak El Nino yang memang terjadi merata tidak hanya di Lebak,” kata Yani saat dikonfirmasi BANPOS melalui panggilan telepon.
Yani kemudian memaparkan data yang dimiliki pihaknya. Terlihat, sejak 7 Agustus hingga 7 September 2023, harga beras di Kabupaten Lebak memang mengalami kenaikan di seluruh kategori dengan rincian ; Beras Kw I mengalami kenaikan selama periode tersebut sebesar Rp1000 dengan persentase 8,71 per kilogram, Beras Kw II mengalami kenaikan sebesar Rp960 dengan persentase 9.10 per kilogram, dan Beras Kw III mengalami kenaikan sebesar Rp910 dengan persentase 9.31 per kilogram.
Yani menjelaskan, Bupati Lebak telah menginstruksikan pihaknya untuk memantau dan menjaga stabilitas bahan pokok selama El Nino berlangsung. Ia menerangkan, pihaknya telah menghimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi penyalur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras kepada konsumen harus mendapatkan izin dan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan seperti mengisi formulir permohonan dan menandatangani surat pernyataan yang telah disepakati oleh pemerintah.
Discussion about this post