“Karena itulah kata pak Kulyubi sebaiknya pelaksanaan ini harus lewat laut,” imbuhnya.
Oleh sebab itulah kemudian, akibat dari adanya dinamika seperti itu di lapangan, maka DKP Provinsi Banten pun melakukan tindakan ‘Contract Change Order’ atau CCO.
“Karena surat pernyataan itulah yang akhirnya kita boleh melakukan CCO (Contract Change Order). Jadi kami merubah dari metodologi pengerjaan jalan darat menjadi jalur laut,” tuturnya.
Karena ada perubahan tersebut, alih-alih berjalan lancar, ia menjelaskan pihak pelaksana menuai kendala lain, yakni dalam pengadaan kapal ponton.
Sebab selama ini pihak pelaksana proyek belum berpengalaman dalam pengadaan sewa-menyewa kapal tongkang.
“Yang paling prinsip vendor-vendor kami itu keberatan bawa batu kali karena tongkang mereka bisa rusak,” imbuhnya.
Setelah beberapa waktu lamanya, akhirnya masalah kapal tongkang berhasil diatasi. Namun masalah itu belum cukup, Aziz menjelaskan pihaknya menghadapi masalah lain yang dirasa jauh lebih berat. Masalah itu adalah pada saat proses pelaksanaan berlangsung.
Ia menuturkan karena kedalaman dasar laut yang cukup dalam dan kemudian ditambah dengan adanya arus bawah laut yang deras, hal itu mengakibatkan material yang ditempatkan sulit untuk dikondisikan. Namun ia mengaku saat ini masalah tersebut telah berhasil teratasi.
Sementara itu di sisi lain, ia juga menanggapi perihal upaya penindakan tegas pihak DKP Provinsi Banten kepada pihak pelaksana, Aziz mengatakan jika DKP telah melakukan Show Cause Meeting (SCM) dengan mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua.
Dan kemudian ia kembali menegaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan internal timnya, bila hingga hari Jumat, 15 September 2023 tidak dilakukan pelaksanaan proyek tersebut maka DKP Provinsi Banten akan melakukan putus kontrak sebagai tindakan tegasnya.
“Kalau hari Jumat ini tidak juga datang, kalau tidak ada reaksi di lapangan, tidak ada aktivitas di lapangan maka kami akan mengeluarkan SCM ketiga, berarti putus kontrak,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengerjaan pembangunan breakwater (pemecah ombak) pada Pelabuhan Perikanan Cituis Kabupaten Tangerang dinilai banyak kejanggalan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transformer, TB. Irfan Taufan,
Discussion about this post