“Bila alat ukurnya tidak benar, rusak atau dibikin rusak, maka jelas yang dirugikan adalah masyarakat khususnya konsumen. Dan bila itu terjadi, konsumen bisa melaporkan kejanggalan itu pada pihak yang berwajib, sehingga dapat diproses sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, selain UU tentang Metrologi Legal itu sendiri,” katanya.
“Maka dari itu, kita mengimbau dan meminta pada pengusaha, atau Agen LPG, Toko Emas, Penjual Hasil Bumi, maupun Ritel Alfamidi, dengan kesadarannya melakukan Tera Ulang pada UTTP-nya, sesuai aturan-aturan yang berlaku,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Page 2 of 2
Discussion about this post