Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

UTTP Kabupaten Pandeglang Ditera Ulang

Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)

Penulis Tim Redaksi
September 7, 2023
in PERISTIWA
petugas tera saat melakukan Tera Ulang UTTP.

petugas tera saat melakukan Tera Ulang UTTP.

PANDEGLANG, BANPOS – UPT Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, melakukan pengujian terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik salah satu badan usaha logistik dan ekspedisi barang yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Pengujian UTTP atau Tera Ulang pada alat ukur berat (timbangan) milik perusahan jasa antar tersebut, dilakukan di Aula Diskoperindag oleh para petugas tera. Hal ini dilakukan, untuk memenuhi kewajiban pengusaha pemilik alat ukur terhadap aturan Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal, serta Permendag Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi.

Baca Juga

Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Kepala UPT Metrologi Legal, Diskoperindag Pandeglang, Irianti Indria Sari mengatakan, sesuai aturan yang ada, setiap badan usaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP, wajib melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, minimal satu tahun sekali.

“Mengacu pada aturan-aturan yang ada, serta Pedoman Keputusan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 131 Tahun 2015 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis (TBO). Maka ada keharusan bagi setiap pengusaha yang usaha menggunakan timbangan, melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, atau timbangannya,” kata Irianti kepada wartawan, Rabu (6/9).

Menurutnya, meskipun bekerja secara persuasif serta serta hanya bisa melakukan himbauan dan pemberitahuan saja kepada para pengusaha pemilik HTTP. Namun aturan pemberian sanksi terhadap para pengusaha yang tidak melakukan Tera Ulang pada alat UTTP tetap ada.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Jelas ada sanksinya, kalau pengusaha pemilik UTTP tersebut tidak melakukan Tera Ulang secara berkala setiap tahunnya. Sanksi itu tegas tertuang dalam UU No 2 Tahun 1981 Pasal 32 Ayat 1, yang menegaskan adanya Pidana Penjara maksimal 1 Tahun, dan atau Denda maksimal Rp1 juta, bagi mereka yang melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya,” terangnya.

Sementara, Pengawas Metrologi Legal Diskoperindag Pandeglang, Yana Wijaya menghimbau kepada para pengusaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP agar memiliki kesadaran sendiri untuk melakukan Tera Ulang pada alat UTTP. Karena, posisi alat ukur yang rusak atau tidak sesuai, dapat merugikan konsumen.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Dinas KoperasiPengujian UTTPPerindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)UMKMUPT Metrologi Legal
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siapkan Langkah Intervensi Tekan Angka Kemiskinan
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Siapkan Langkah Intervensi Tekan Angka Kemiskinan

Juli 2, 2025
Era Digital, UMKM Harus Beradaptasi atau Tertinggal?
EKONOMI

Era Digital, UMKM Harus Beradaptasi atau Tertinggal?

Juli 1, 2025
Lewat Packfest 2025, Telkom Ingin UMKM Tembus Pasar Lebih Luas
EKONOMI

Lewat Packfest 2025, Telkom Ingin UMKM Tembus Pasar Lebih Luas

Juni 25, 2025
Coffee Traveller Serpong Sebut Telkom Mitra Digital Andal Bagi UMKM
EKONOMI

Coffee Traveller Serpong Sebut Telkom Mitra Digital Andal Bagi UMKM

Juni 25, 2025
Gak Mau Tau! Menteri Maman Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Harus Buat UMKM
EKONOMI

Gak Mau Tau! Menteri Maman Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Harus Buat UMKM

Juni 18, 2025
Program Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab!
KESEHATAN

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM

Juni 18, 2025
Next Post
HMI Dan PMII Soalkan 2 Rekom Kembar Calon Pj Bupati Tangerang Ke Polda Banten

HMI Dan PMII Soalkan 2 Rekom Kembar Calon Pj Bupati Tangerang Ke Polda Banten

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu