Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

RSU Adhyaksa Banten Mulai Dibangun, Siap-siap Tersangka Gak Bisa Ngibul Sakit Lagi

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
September 7, 2023
in HUKRIM
0
RSU Adhyaksa Banten Mulai Dibangun, Siap-siap Tersangka Gak Bisa Ngibul Sakit Lagi

SERANG, BANPOS – Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Provinsi Banten resmi dimulai. RSU ini nantinya akan menjadi penunjang penegakan hukum di Banten, salah satunya agar pemeriksaan kesehatan tersangka dapat lebih obyektif, sehingga tersangka tidak memiliki kesempatan untuk ngibul sakit untuk mangkir.

Peresmian dimulainya pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada Kamis (7/8), melalui acara Groundbreaking pembangunan RSU Adhyaksa Provinsi Banten.

Baca Juga

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Groundbreaking yang telah dilakukan, akan menjadi saksi sejarah bagi Kejaksaan dalam memperluas akses jangkauan layanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Banten pada umumnya, dan Kabupaten Serang pada khususnya.

Menurut ST Burhanuddin, pelayanan kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat, dan sebagai langkah konkret mendukung pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas.

Selain itu, hal itu juga selaras dengan fungsi Kejaksaan dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial. Secara atributif, Burhanuddin menyampaikan, wewenang tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Burhanuddin menuturkan bahwa pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengembangkan kesehatan yustisial, pada dasarnya merupakan instrumen dalam upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparatur Kejaksaan.

“Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang dilindungi dan disediakan oleh Negara. Hal ini merupakan perwujudan dan pelaksanaan amanat Konstitusi Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Jaksa Agung.

Untuk diketahui, pada tanggal 13 Desember 2010 Kejaksaan telah membangun RSU Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur. ST Burhanuddin mengatakan, dalam kurun waktu 13 tahun ini, RSU Adhyaksa di Ceger telah memberikan pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang berkualitas dengan menjangkau semua lapisan masyarakat.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Kejaksaan AgungRSU AdhyaksaST Burhanuddin
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kejagung Bakal Tunda Garap Kasus Peserta Pemilu 2024, Dewan Beri Apresiasi
HUKRIM

Kejagung Bakal Tunda Garap Kasus Peserta Pemilu 2024, Dewan Beri Apresiasi

November 20, 2023
Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Duit Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar
NASIONAL

Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Duit Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

November 3, 2023
Next Post
Euro 2024: Prancis Sempurna, Belanda-Denmark Menang

Euro 2024: Prancis Sempurna, Belanda-Denmark Menang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×