“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi pola anyar dalam pelaksanaan kampanye, terutama bagi para peserta pemilu,” kata Firman.
Namun, Firman tidak menampik bila kampanye di lembaga pendidikan, ada beberapa pihak yang tidak boleh terlibat dalam proses kampanye. Seperti, dosen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.
“Tapi ada mahasiswa sebagai pemilih muda yang harus disentuh oleh informasi-informasi tentang kampanye,” usulnya.
Bahkan, kata Firman, kampanye di lembaga pendidikan bisa menjadi pendongkrak citra partai politik (parpol) yang dianggap kurang baik di mata calon pemilih, khususnya mereka yang masih muda.
Sebagai informasi, KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 72A ayat (4) rancangan revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang saat ini masih dalam tahap uji publik.
Dalam aturan itu, tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah perguruan tinggi. Maka dari itu, kampanye di sekolah tidak dapat dilakukan.
“Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas,” tulis revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023.(PBN/RMID)
Discussion about this post