JAKARTA, BANPOS – Kampanye di lembaga pendidikan dipersempit hanya untuk Perguruan Tinggi. Model kampanyenya bisa debat, seminar, workshop, dialog politik, atau talk show. Terpenting, mengedepankan asas dan prinsip keadilan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan metode kampanye yang boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Aturan tersebut akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kampanye di fasilitas pendidikan harus sesuai karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual,” jelas Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangannya, kemarin.
Idham menjelaskan, kampanye di fasilitas pendidikan diperbolehkan dengan metode debat, seminar, workshop, dialog politik, atau talk show.
Dia mengingatkan, kampanye tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan.
Seluruh bentuk kampanye di kampus, kata Idham, harus mengedepankan asas dan prinsip keadilan. KPU akan mewajibkan penyelenggara mengundang lebih dari satu peserta pemilu.
“Jadi dalam satu forum itu tidak hanya satu peserta Pemilu atau calon anggota legislatif (caleg). Tapi seluruh peserta Pemilu atau semua caleg, sehingga akademik atmosfernya terwujud,” jelasnya.
Idham juga menegaskan, kampanye di lembaga pendidikan harus sudah mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.
KPU, kata dia, masih perlu melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Akan kami matangkan dan kami tuangkan dalam keputusan,” katanya.
Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan menilai, kampanye di lembaga pendidikan akan lebih ideal dan punya nilai strategis bila dibandingkan dengan di ruang publik atau lapangan.
Kata dia, kampanye di lembaga pendidikan tidak akan terjadi hal-hal yang bersifat artifisial atau hiburan, bahkan bagi-bagi uang.
Discussion about this post