CILEGON, BANPOS – Pemkot Cilegon (Pemkot) bakal menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait larangan truk angkutan pasir yang masih basah dan over tonase (kelebihan beban) melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Hal itu terungkap saat rapat koordinasi pemanfaatan JLS di Aula Dinas Kominfo Kota Cilegon, Selasa (5/9). Hadir dalam rapat tersebut Plh Asda II Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Anggota Komisi IV DPRD Banten Dede Rohana Putra, Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Riska Tri Arditia, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Plh Asda II Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menjelaskan, JLS yang sudah dibangun menggunakan APBD Kota Cilegon selama ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan juga industri. Hanya saja, ada pengusaha yang melanggar terkait penggunaan angkutan pasir basah dan juga over tonase.
“Hasil pengamatan kami di lapangan, baik Dishub, Dinas PU, dan juga Sat Lantas Polres Cilegon, yang berpotensi merusak JLS adalah angkutan pasir basah dan juga over tonase sehingga jalan lebih cepat rusak,” kata Aziz, Selasa (5/9).
Selama ini, tambah Aziz, pihaknya sudah memasang rambu lalu lintas di sepanjang JLS. Seperti larangan parkir, larangan over tonase dan lain-lain. Namun aturan tambahan berupa Perwal dinilai masih diperlukan untuk melarang truk pengangkut pasir dan juga overtonase.
“Insyaallah sebulan ini Perwal soal pemanfaatan JLS ini jadi. Nanti kalau ada truk melebihi tonase kita akan paksa supaya putar balik untuk mengurangi volumenya. Demikian juga angkutan pasir basah kita akan minta putar balik sampai benar-benar kering,” ujarnya.
Aziz mengajak semua pihak untuk menjaga JLS supaya lebih awet. Apalagi, jalan sepanjang 15 kilometer tersebut sebagian diantaranya tengah diperbaiki hasil bantuan pemerintah pusat.
“Kita akan menata JLS supaya tidak cepat rusak, makanya untuk mengantisipasi masalah ini, agar jalan bisa awet, kita akan fokus tertibkan truk pasir dulu. Kalau angkutan industri saya kira mereka lebih tertib karena memperhatikan keselamatan,” jelasnya.
Discussion about this post