LEBAK, BANPOS – Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di wilayah Cigemblong kian marak dipasang di pepohonan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak mendampingi Kasi Trantib setempat menertibkan APS Bacaleg pada Pemilu 2024 tersebut.
Anggota Panwaslu Cigemblong yang juga Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Pikri Septiana mengatakan, penertiban APS tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, serta Perda Kabupaten Lebak Nomor 17 tahun 2006 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan.
“Dalam penertiban APS ini kami hanya mendampingi tim dari Satpol PP Kecamatan, alat peraga yang kami tertibkan ini diduga melanggar. Seperti, dipasang di pohon, tempat ibadah, gedung pemerintahan, dan pendidikan,” kata Pikri kepada BANPOS, Selasa (5/9).
Sementara itu, Ketua Panwaslu Cigemblong, Lukmanul Hakim menegaskan, sebelum menertibkan APS Pemilu 2024, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada pengurus Partai Politik (Parpol) tingkat kecamatan yang ada di Cigemblong. Surat imbauan tersebut berisi tentang peringatan pemasangan APS.
“Hal ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan dan penegakan aturan Pemilu. Dalam penertiban ini, kami tidak tebang pilih, semua yang diduga melanggar ditertibkan oleh Satpol-PP,” tegas Lukman.
Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang notabene pemilik pohon, yang mengadukan kepada Panwas dengan adanya alat peraga yang dipasang di pohon.
“Kami juga menerima aduan kekesalan dari masyarakat pemilik pohon, ketika pohon itu ditebang banyak paku yang menempel di pohon, akibat dari pemasangan APS itu,” tandasnya.
Kasi Trantib Kecamatan Cigemblong, Abdul Rosid menerangkan, penertiban APS Pemilu 2024 tersebut dilakukan untuk menegakan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan di wilayah Kecamatan Cigemblong.
Discussion about this post