"Kapal melebihi 12 Mil itu pastinya harus pasang VMS namanya, itu harganya Rp18 juta dan wajib diperpanjang tiap tahun Rp6,5 juta. Apa mereka nggak memikirkan kapal di bawah 30 GT bahwa tidak punya kemampuan untuk hal itu," terangnya.
Atas nama nelayan, Nasir berharap kepada pemerintah pusat agar mengkaji ulang landasan yang diatur dalam Permen KKP-RI itu karena itu sangat memberatkan. ”Khususnya terhadap nelayan di Banten, aturan ini sangat memberatkan. Harusnya jika supaya ekonomi nelayan bisa bangkit, tentunya jangan membuat aturan yang menyiksa masyarakat nelayan,” kata Nasir.
Dalam hal ini Nasir menambahkan, seharusnya ketika ada aturan seperti itu pemerintah daerah
khususnya DKP Provinsi Banten meminta kemudahan dan pertimbangan ke pusat ”Harusnya pejabat
pemerintah daerah seperti dinas kelautan peka terhadap kondisi nelayan di daerahnya. Jangan ujug-ujug peraturan ini langsung diterapkan ke nelayan tanpa sosialisasi, dan tanpa melihat kondisi kekuatan pendapatan mereka, ini jelas merugikan kami,” tandasnya. (WDO/DZH)
Discussion about this post