Sementara itu, petugas Pengawas Metrologi, Yana Winaya mengatakan, pihaknya menghimbau agar para pengusaha yang berusaha dengan menggunakan alat ukur, alat takar, timbangan dan perlengkapannya, agar dengan kesadarannya, mau melakukan pengecekan secara berkala, sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau, bagi para pengusaha, khususnya pemilik SPBU agar selalu mengikuti ketentuan Peraturan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan melakukan kewajiban Tera dan atau Tera Ulang Pompa Ukur BBM setiap 1 tahun sekali, guna menjaga kepercayaan konsumen terhadap kebenaran alat ukurnya,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Page 2 of 2
Discussion about this post