PANDEGLANG, BANPOS – UPT Pelayanan Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, melakukan pengujian secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dipakai dalam perdagangan, atau Tera Ulang ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Beberapa SPBU yang dilakukan Tera Ulang tersebut diantaranya SPBU 34-422.05, milik CV Langgeng Abadi yang berada di Jalan Raya Labuan Km. 5, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Pandeglang, yang memiliki 10 Nozzle, atau alat isi BBM pada kendaraan.
Kasubag TU UPT Pelayanan Metrologi Legal Diskoperindag Pandeglang, Mega Laksana mengatakan. kegiatan Tera Ulang pada SPBU tersebut, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun agar tidak ada konsumen yang dirugikan akibat rusaknya alat ukur, atau adanya ketidaksesuaian batas toleransi yang diizinkan sesuai aturan yang berlaku.
“Selama tahun 2023 ini, kita sudah melakukan Tera Ulang pada 86 SPBU yang ada di Pandeglang ini, baik itu SPBU mini milik Indomobil, maupun SPBU Pertamina milik swasta. Dan berdasarkan Peraturan SK Dirjen PKTN Nomor : 121 Tahun 2020 tentang Syarat teknis Meter Arus BBM dan Produk Terkait, Pompa Ukur BBM dan Pompa Ukur LPG BKD untuk Pompa Ukur BBM adalah plus minus 0,5 persen, atau 100 mL setiap pengujian 20 Liter BBM,” kata Mega kepada wartawan, Rabu (30/8).
Menurutnya, Tera Ulang saat ini dilakukan di SPBU 34-422.05, Jalan Raya Labuan Km. 5, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang tersebut sudah sesuai ketentuan, serta tidak ada nozzle yang bermasalah.
“Dari hasil Tera yang kita dapat hari ini, dari 10 nozzle semuanya terbilang cukup baik dan tidak ada kejanggalan, sehingga bisa kita bilang sah dan sesuai dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan. Sesuai dengan Syarat Teknis yang Berlaku yaitu Peraturan SK Dirjen PKTN Nomor : 121 Tahun 2020 tentang Syarat teknis Meter Arus BBM dan Produk Terkait, Pompa Ukur BBM dan Pompa Ukur LPG,” terangnya.
Discussion about this post