PANDEGLANG, BANPOS – Terkait Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang yang menegur 18 pengusaha tambang yang menyuplai material untuk pengurugan ke pembangunan jalan tol seksi III Serang-Panimbang yang belum menyetorkan laporan hasil produksinya sebagai acuan untuk menentukan besaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang saat ini, masih menunggu itikad baik dari 18 pengusaha tambang tersebut untuk menyetorkan laporan hasil produksinya.
“Tentunya kami masih menunggu itikad baik dari para pemilik tambang yang belum menyetorkan laporannya, sebagai acuan dalam menentukan pajak MBLB. Setelah teguran pertama, nanti kami akan berikan lagi teguran sampai tiga kali sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Ali Fahmi kepada wartawan, Selasa (29/8).
Ali Fahmi menegaskan, jika para pengusaha tambang yang mengeruk material batu, pasir dan tanah di Bumi Pandeglang ini masih membandel atau tidak ada itikad baik. Maka pihaknya akan menyerahkan urusan tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
“Kalau tidak ada itikad baik, maka kami akan meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang. Karena kita (Pemda Pandeglang,red) mempunyai MoU dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar para pemilik tambang baik perseorangan dan berbadan hukum ini, bisa paham serta sadar dengan kewajibannya untuk membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.
“Kami harap, para pengusaha tambang ini paham dan sadar dengan kewajibannya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D)
setempat menegur 18 tambang atau kuari yang beroperasi di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Pandeglang yang menyuplai material batu belah dan tanah untuk pengurugan pembangunan jalan tol seksi III Serang-Panimbang (Serpan).
Pasalnya, 18 pengusaha tambang tersebut, baik milik pribadi maupun yang berbadan hukum tersebut, belum melaporkan hasil produksinya sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2023, yang menjadi acuan Pemkab Pandeglang dalam menentukan kewajiban pengusaha tambang dalam membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Discussion about this post