Namun demikian, para pelaku UMKM seringkali mengurus NIB-nya ketika hendak
meminjam dana ke bank untuk bantuan UMKM. Karena NIB itu syarat utama untuk
pinjaman uang ke bank.
”Biasanya mereka baru proses itu, karena harus punya izin berusaha dalam hal ini NIB.
Akhirnya para UMKM itu membuatlah NIB. Tapi kalau selagai belum ada kebutuhan, ya
mereka santai” terangnya.
Padahal, NIB itu merupakan izin dasar dari semua tahap perizinan. Karena tahap awalnya itu
NIB, baru setelah itu bisa membuat sertifikat halal, mendaftar ke badan POM dan lain
sebagainya.
”Jadi semua itu sebelum ada izin, memang NIB dulu yang diterbitkan” tandasnya. (CR-
01/AZM)
Page 2 of 2
Discussion about this post