Menurutnya, madrasah memberikan pendidikan kepada masyarakat sebelum Indonesia merdeka. Pendidikan tidak akan merata kalau hanya dilakukan oleh sekolah negeri.
“Jika memang tuntutan-tuntutan ini tidak dikabulkan, maka kami sebagai guru-guru madrasah swasta kami tidak bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa dan Negara,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2022, guru madrasah swasta yang akan mengikuti seleksi PPPK harus menyertakan rekomendasi masa kerja yang harus ditandatangani Kanwil Kemenag. “Kami minta agar rekomendasi tersebut cukup di Kemenag Kabupaten saja,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno.(dhe/pbn)
Discussion about this post