LEBAK, BANPOS – Forum Generasi Berencana Indonesia (FGI) Kabupaten Lebak resmi dikukuhkan oleh Bupati Lebak pada Sabtu (26/8) kemarin di Aula Multatuli Setda Lebak. Diketahui, sebanyak 18 remaja dilantik menjadi FGI Kabupaten Lebak periode 2023-2025.
Kabid Dalduk-KB DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Tuti Nurasiah, mengatakan bahwa forum tersebut
memiliki tujuan dan fungsi sebagai inisiator pendidik sebaya dalam meningkatkan pengetahuan dan
sikap-sikap remaja.
Tuti menjelaskan, sebetulnya hal-hal tersebut sudah mulai dilakukan sebelum dibentuknya forum, hanya
saja dengan dilembagakan, mereka mempunyai wadah yang menaungi kegiatannya sehingga lebih
terarah dan terkelola dgn baik.
”Dengan ini (pengukuhan) pula, mereka bisa mendapat pembinaan dan dukungan dari instansi terkait
dalam menjalankan tugas sebagai Agent of Change bagi para remaja di Lebak, merespon bijak bonus
demografi untuk masa depan bangsa yang lebih baik dari masa ke masa menyongsong Indonesia Emas
2045,” kata Tuti kepada BANPOS.
Ia berharap, FGB tersebut dapat ikut berkontribusi dalam proyek sosial sebagai bentuk kepedulian
kepada masyarakat dan bangsa, termasuk dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui
pendekatan program generasi berencana.
”Untuk pengurus Forum yang dilantik, terus berkarya dan semangat menginspirasi semua remaja, jalin
kolaborasi dengan delegasi remaja lainnya seperti karangtaruna, PPI, Pramuka, Duta Pariwisata (Saija
Adinda), Duta Koperasi, Duta Anak, dan lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, dalam sambutannya menjelaskan, remaja adalah agen
perubahan dan pembaharuan yang membawa pada masa depan bangsa yang lebih baik. Selain itu juga
merupakan sasaran penerima dan pengguna manfaat dari semua target pelaksanaan program
pembangunan.
”Target pelaksanaan kita tentunya dengan adanya pembinaan dan generasi berencana ini mampu
mengakselerasi pembangunan yang dengan tujuannya adalah bagaimana kita mensejahterakan dan
membahagiakan masyarakat tujuannya kan itu,” tandasnya. (MYU/DZH)
Discussion about this post