SALAH satu pencegahan terjadinya praktik mafia tanah salah satunya adalah memastikan administrasi pertanahan lengkap. Termasuk oleh pihak kelurahan yang seharusnya memiliki buku induk tanah, yang berisikan peta kepemilikan tanah, termasuk risalahan perpindahan kepemilikan atas tanah di wilayahnya.
Meski termasuk sebagai arsip yang penting, sejumlah kelurahan di Kecamatan Kasemen justru tidak memiliki buku induk tanah di wilayahnya. Salah satu kelurahannya yakni Kelurahan Terumbu. Diketahui, kelurahan tersebut tidak memiliki buku induk tanah sejak berganti status dari desa menjadi kelurahan.
Lurah Terumbu, Mujino, saat dikonfirmasi BANPOS membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hal itu lantaran lurah-lurah sebelumnya, tidak memberikan arsip buku induk tanah, kepada lurah setelahnya. Hal itu pada akhirnya membuat pihak kelurahan kehilangan atas riwayat pertanahan di sana.
“Selama saya di sini memang saya belum pernah melihat. Memang saat pergantian pejabat lurah itu tidak ada menyerahkan buku catatan dari pejabat yang lalu kepada yang baru, termasuk saya,” ujarnya saat diwawancara di ruang kerjanya.
Menurut dia, untuk saat ini, pelayanan pertanahan di Kelurahan Terumbu mengandalkan catatan-catatan yang sudah ada dari surat-surat terdahulu seperti AJB maupun SHM. Namun tetap, pihaknya terkendala dengan penelusuran riwayat pertanahan di sana.
“Jadi untuk saat ini, selain dengan catatan yang sudah ada juga dari pegawai-pegawai yang sudah lama di kelurahan ini, yang bisa menjelaskan riwayat tanah, bagaimana blok-blok di sana. Jadi sebenarnya kendalanya cukup banyak, apalagi masyarakat masih kurang tertib terkait dengan administrasi pertanahan. Misalkan ketika menjual, hanya memindahtangankan sertifikat, tidak membuat AJB,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima BANPOS, mantan Sekretaris Desa Terumbu, Ahmad Yani, justru memiliki data lengkap terkait dengan pertanahan di wilayah tersebut. Bahkan terkadang, pihak BPN kerap menghubunginya untuk memastikan lokasi tanah di Kelurahan Terumbu.
Discussion about this post