SERANG, BANPOS – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (C) anggota Fraksi Partai Gerindra di Gedung Rapat Paripurna DPRD Banten pada Kamis (24/8).
Diketahui, pergantian itu dilakukan terhadap Syihabudin Sidik kepada Ida Farida Arief di sisa masa jabatan 2019-2024.
Alasan pergantian itu didasari karena sebelumnya Syihabudin dikabarkan telah meninggal dunia pada Senin (13/6) lalu.
Oleh sebab itulah kemudian di sidang paripurna tersebut, Ida Farida mengucap sumpah sebagai anggota DPRD Provinsi Banten untuk dapat mengisi tempat yang ditinggalkan oleh Syihabudin.
Penetapan Ida Farida sebagai anggota DPRD Provinsi Banten didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-3198 Tahun 2023.
Di samping itu, anggota Fraksi Gerindra yang juga merupakan Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni menjelaskan penunjukan Ida Farida sebagai pengganti Syihabudin merupakan hasil keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Dalam pembahasannya, penetapan tersebut telah melalui proses mekanisme yang diatur di dalam AD/ART Partai Gerindra.
”DPP mempunyai pertimbangan dan telah melalui proses-proses yang diatur diamanatkan oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan kemudian disahkan oleh pihak yang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” Kata Andra Soni pada Kamis (24/8).
Usai ditetapkan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten, ia berpesan kepada Ida untuk dapat dapat selalu mengabdi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
”Mengabdi kepada masyarakat, memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengucapkan selamat kepada Ida Farida Arief yang baru saja mengucapkan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Banten.
Dirinya berharap, Ida Farida Arief meraih sukses dan dapat bekerjasama dengan seluruh jajaran anggota DPRD lainnya maupun dengan jajaran Pemprov Banten.
“DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang diharapkan mampu mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,”
Discussion about this post