“Namun solusi itu ditolak mentah-mentah. Oleh karenanya, TPA bukan lagi sebagai Tempat
Pembuangan Akhir Sampah melainkan menjadi Tempat Pembuangan Uang Rakyat,” katanya.
Dalam aksi tersebut, Yanto menuturkan bahwa terdapat tiga poin tuntutan, yang pihaknya sampaikan.
Pertama, selesaikan permasalahan daya tampung sampah yang overload di Kota Tangerang, sebelum
akhir tahun 2023.
“Kedua, menuntut Pemkot Tangerang untuk mengevaluasi kinerja DLHK. Ketiga, menuntut Walikota
Tangerang harus memecat Kepala DLHK beserta jajaran yang tidak mampu bekerja dengan baik dan
kompeten,” jelasnya.
Terakhir, Yanto menyampaikan akan melakukan aksi lanjutan sampai tuntutan aksi dipenuhi oleh
Pemkot Tangerang.
Kami mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama untuk mengawasi kinerja dari Pemerintah
Kota Tangerang dalam mengelola sampah, tandasnya. (DZH)
Discussion about this post