Tubagus menambahkan jika didalam perda tersebut dipasal 4 ayat 3 itu sudah jelas bahwa pemerintah
wajib melakukan pemberdayaan terhadap PKL.
"Di pasal 4 ayat 3 disitu sudah dikatakan bahwa maksud dari pemberdayaan terhadap PKL ialah fasilitasi
akses permodalan, penguatan kelembagaan, fasilitasi kerjasama antar daerah, dan mengembangkan
kemitraan dengan dunia usahausaha," tandas Tubagus.
Tubagus berharap agar pemerintah bisa memberikan solusi kepada para PKL dalam melakukan
penertiban yang dilakukan oleh PKL. (WDO/MYU/DZH)
Page 3 of 3
Discussion about this post