Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara pemilik ruko.
Video tersebut dinarasikan Pemkot Bongkar Ruko Padahal Pemilik Punya Sertifikat. Namun dalam klarifikasinya, pihak Pemkot Tangerang menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran.
Namun, melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022. (DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post