Selain itu, ia juga mengaku merupakan residivis curanmor yang baru keluar sebagai tahanan 3 tahun lalu, dan senjata api rakitan yang ia bawa untuk berjaga-jaga saat melancarkan aksinya.
“Iya betul residivis, baru 3 tahun keluar dari penjara. Itu senjata saya dapat dari Lampung, dibawa juga untuk berjaga-jaga takut diamuk massa saat mencuri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Yn alias Unyil dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. (dhe/pbn)
Page 2 of 2
Discussion about this post