TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil menggagalkan rencana puluhan remaja yang diduga hendak tawuran di Jalan Raya Puspemda, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu dini hari.
Rencana tawuran itu terdeteksi ketika tim khusus dari kepolisian tengah melaksanakan patroli operasi cipta kondisi, di Kawasan Pergudangan Bizlink Citra Raya, Cikupa yang juga berdekatan dengan jalan utama warga setempat.
‘’Awalnya diterima informasi dari masyarakat tentang keberadaan gerombolan remaja, kemudian personel yang terlibat dikirim ke lokasi yang dimaksud,’’ kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazzarudin, Sabtu (19/8).
Berdasarkan pantauan ketika melaksanakan patroli, rombongan kepolisian sempat berpapasan dengan gerombolan remaja yang menggunakan sepeda motor, dan beberapa di antaranya tampak menggenggam senjata tajam.
Kemudian, ketika berpapasan dengan petugas. Puluhan remaja tersebut langsung kocar-kacir untuk
kabur menggunakan sepeda motor masing-masing.
Namun demikian, dalam kejadian itu petugas berhasil mengamankan sejumlah bilah besi yang dibuat
menyerupai senjata tajam jenis klewang dan parang yang sempat dibuang oleh para remaja tersebut.
‘’Ada beberapa, kita dapati dari pencegahan ini yaitu senjata tajam yang digunakan para remaja untuk aksi tawuran itu,’’ tuturnya.
Tak sampai di situ, dalam rangka pencegahan aksi kejahatan jalanan, tawuran dan gangster, tim patrol dari Polresta Tangerang turut melakukan pemeriksaan terhadap pemuda/remaja yang dicurigai sebagai anggota kelompok aksi tawuran tersebut.
Dikatakan Arif, pihaknya akan terus menggelar operasi cipta kondisi untuk mengantisipasi aksi tawuran atau gangster yang kerap terjadi di wilayah hukumnya tersebut.
‘’Perbuatan mereka ini telah meresahkan masyarakat serta pengguna jalan dan mengganggu rasa aman,
ketertiban umum,’’ucapnya.
Adapun dalam operasi cipta kondisi melibatkan personel gabungan dari Satuan Sabhara, Reserse
Kriminal beserta, Intelkam, dan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa.
Discussion about this post