Selain kebijakan bagi buruh aktif, kebijakan perusahaan terkait kompensasi bagi buruh yang dihentikan pun dikeluhkan. Menurut eks buruh PT Koin Konstruksi, Raka Putra Pradana seharusnya PT Koin ketika buruh tersebut diberhentikan atau putus kontrak itu harusnya langsung diberikan kompensasinya. Namun, sudah tahunan, perusahaan tidak kunjung memberikan kompensasi kepada buruh yang dihentikan.
“Bukan bulanan lagi ditundanya, tapi tahunan. Karena kan PKWT saya berakhir itu pas bulan Juli 2022. Seharusnya kalau diperpanjang atau tidak uang kompensasi itu harus diberikan, aturannya seperti itu. Tapi perusahaan ini lalai, dia bikin aturan sendiri, pengennya global dalam hitungan satu tahun. Padahal kalau pengennya begitu ya kontrak kita harusnya satu tahun,” terangnya.
Menanggapi beberapa persoalan yang dilayangkan pekerja kepada parlemen tersebut, HRD Manager PT Koin Konstruksi, Mangasi Tua Gurning irit bicara. “Sejauh ini kita sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita ya, namun kalau memang karyawan ada yang merasa kurang, ya monggo kita serahkan saja ke pihak Disnaker untuk menelaahnya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi mengimbau agar seluruh manajemen perusahaan di Kota Cilegon untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan memprioritaskan masyarakat Cilegon dalam setiap perekrutan tenaga kerja.
“Terkait dengan kontrak kerja, kita minta kompensasinya diselesaikan sebaik-baiknya dan tepat waktu. Sementara soal perubahan durasi kontraknya, kita juga sudah meminta Dinas Tenaga Kerja agar menindaklanjutinya secara teknis. Termasuk mengenai perbedaan pandangan soal pengunduran waktu pembayaran upah,” tandasnya.
Diketahui, PT Koin Konstruksi sendiri merupakan perusahaan suplai tenaga kerja untuk proyek pembangkit listrik Suralaya 9 dan 10 yang memperoleh pekerjaannya dari Doosan Heavy Industries & Construction, sebuah perusahaan asal Korea Selatan yang menjalin kerja sama dengan PT Indo Raya Tenaga (IRT).(LUK/PBN)
Discussion about this post