Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat yang akan memberikan tanggapan terkait hasil DCS ke KPU agar melengkapi identitas diri dan barang bukti terkait DCS.
Dengan demikian, maka KPU Kota Cilegon dapat memproses hasil tanggapan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun tahapan selanjutnya setelah ditetapkan DCS, Urip menambahkan, seusai dengan tahapan Pemilu 2024. Pihaknya akan melakukan Daftar Calon Tetap yang akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023 mendatang.(LUK/PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post