Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

75 Bacaleg Cilegon Tidak Memenuhi Syarat

Daftar Calon Sementara (DCS)

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Agustus 21, 2023
in POLITIK
0
75 Bacaleg Cilegon Tidak Memenuhi Syarat

CILEGON, BANPOS – Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Cilegon, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon. Hasilnya, dari 556 orang yang mendaftar hanya 481 orang yang memenuhi syarat (MS) sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Cilegon.

Anggota KPU Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni mengatakan, dari 18 Partai Politik (Parpol) di Kota Cilegon yang mendaftar untuk anggota DPRD Cilegon pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 556 orang, hanya 48 orang yang memenuhi syarat (MS). Sedangkan, 75 orang yang lainya tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga

Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

“Hari ini KPU Cilegon melaksanakan penetapan terhadap daftar calon sementara (DPS) dari 18 partai politik. Dari jumlah pengajuan 18 partai politik itu sebanyak 556 calon bacaleg,” kata Urip Haryantoni.

Urip mengungkapkan, dari verifikasi administrasi, verifikasi administrasi masa perbaikan hingga tahapan masa pencermatan rancangan DCS, 481 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 75 bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Hari ini kita tetapkan, dari 556 bacaleg, sebanyak 481 Memenuhi Syarat dan 75 Tidak Memenuhi Syarat. Kalau di persentasekan 87 persen MS dan 13 persen TMS,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan, kata Urip, DCS akan diumumkan selama lima hari mulai Sabtu (15/8) hingga Rabu (23/8).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Urip menyatakan, selanjutnya dari tanggal 19 – 28 Agustus, masyarakat dapat mencermati hasil DCS dengan memberikan tanggapan.

“Setelah ditetapkan, tanggal 15-23 Agustus, DCS diumumkan melalui media.

Selanjutnya tanggal 19 – 28 Agustus itu tanggapan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, Urip menyatakan, saat masyarakat memberikan tanggapan harus mencantumkan identitas yang jelas. Nantinya jika terdapat tanggapan maka KPU akan memberikan klarifikasi kepada partai politik.

“Kalau ada tanggapan, itu nanti kita klarifikasi. Jadi kita lihat dulu tanggapannya. Untuk tanggapan itu, masyarakat mencantumkan nama, identitas diri dan disertai dengan bukti. Nah nanti dari itu kita rekap, kita serahkan ke partai politik,” tuturnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota CilegonDaftar Calon Sementara (DCS)Komisi Pemilihan Umum (KPUKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

Mei 17, 2025
Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon
HUKRIM

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Mei 17, 2025
Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon
HUKRIM

Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Mei 16, 2025
Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F
EKONOMI

Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F

Mei 9, 2025
PENDIDIKAN

Melalui Pendidikan Vokasi Petrokimia, Chandra Asri Group Cetak SDM Unggul

Mei 9, 2025
Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba
HUKRIM

Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

Mei 5, 2025
Next Post
Fun Walk Wajib Pajak 2023, Badan Pendapatan Daerah

Fun Walk Wajib Pajak 2023, Badan Pendapatan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×