Fenomena itu, tambah Arifin, menjadi ironi dengan predikat Kota Cilegon sebagai kota metro dollar. Diketahui, Kota Cilegon menempati posisi keempat sebagai kota terkaya di Indonesia. Jumlah PDRB per kapita Kota Cilegon mencapai Rp233,02 juta. Industri yang beragam menjadi sumbangsih besar kota ini menjadi salah satu kota terkaya di Indonesia menurut data BPS tahun 2020.
“Kami sangat menyangkan fenomena tersebut terjadi di kota terkaya ke-4 se-Indonesia dengan puluhan/ratusan piagam penghargaan, padahal menciptakan SDM yang unggul adalah misi dari pemerintah Kota Cilegon, dan meningkatan mutu pendidikan adalah salah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan demi terwujudnya visi tersebut,” sambungnya.
Perlu diingat, sambung Arifin, dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 12, pendidikan termasuk kedalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan PAUD, SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Meskipun beberapa persoalan yang terjadi sudah diatasi, kami melihat itu dilakukan untuk menutupi sebagian dari sekian banyak kelalaian yang sudah nampak di masyarakat,” tandasnya. (MG02/MYU/LUK/DHE/ENK)
Discussion about this post