Dalam mengatasi hal tersebut, dirinya berkoodinasi dengan para RT RW, Lurah dan para kader posyandu untuk dapat memberikan edukasi tentang pentingnya pendidikan
“Maka peran Lurah, RT RW dan kader posyandu untuk mendata dan mengedukasi tentang pentingnya pendidikan sangat diperlukan,” ujarnya.
Terpisah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cilegon anak tidak belum pernah sekolah tahun 2022 kelompok usia 7-12 tahun sebanyak 0,28 persen. Sedangkan anak tidak sekolah lagi tahun 2022 kelompok usia 13-15 tahun sebanyak 2,11 persen. Saat ini jumlah SD Negeri di Kota Cilegon ada 149 dan SMP Negeri ada 15.
Anggota DPRD Kota Cilegon Muhammad Ibrohim Aswadi mengaku prihatin karena masih ditemukan anak putus sekolah di Kota Cilegon. Menurutnya, kondisi itu menjadi memerlukan evaluasi dan tanggung jawab dari pemerintah untuk segera mengatasinya. Karena menurut Ibrohim pendidikan merupakan layanan dasar yang harus dipenuhi dan dituntaskan sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2.
“Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” kata Ibrahim membacakan bunyi regulasi yang dimaksud.
“Selain itu juga diamanatkan adalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2008 tentang wajib belajar,” sambungnya.
Kemudian kata dia, upaya konkret yang dilakukan DPRD yaitu akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Anak Putus Sekolah dengan Pihak Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya agar segera diatasi.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan kunjungan kerja atau inspeksi mendadak (sidak) kepada Dinas Pendidikan dan lokasi anak-anak yang mengalami putus sekolah dan sekolah terkait dalam rangka mengoptimalisasi fungsi pengawasan DPRD secara langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian upaya mengurangi angka anak putus sekolah, kata Ibrohim, DPRD berkolaborasi dengan Dindikbud dalam menginventarisir data. Melakukan Koordinasi lintas sektoral DPRD dengan Dindikbud, DP3AKB, Dinsos, kelurahan setempat serta elemen masyarakat pemerhati pendidikan.
Discussion about this post